STIT Al Aziziyah adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.
Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi STIT Al Aziziyah. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.
Kewajiban STIT Al Aziziyah melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STIT Al Aziziyah adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di STIT Al Aziziyah, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi.